Solo, www.jogjatv.tv Warga Kalitan, Laweyan, Kota Solo berhasil mengagalkan usaha pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria bertato. Tersangka pelaku yang tertangkap tangan tersebut diketahui berinisial AR alias Marneng, warga Pamedan Timur Keprabon Banjarsari.
Berdasarkan kronologi kejadian, awalnya AR berniat mencegat bus kota untuk pulang ke rumah istrinya di Kartosuro. Namun saat melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan, timbul niat AR untuk mencoba peruntungan mencuri sepeda motor tersebut untuk membayar utang. Dalam usahanya, AR tidak dapat menyalakan mesin motor tersebut. Karenanya, motor tersebut dituntun hingga sampai di depan kantor pemadam kebakaran Kotabarat. Naas, aksinya tersebut diketahui oleh pemilik sepeda motor dan warga yang melakukan pencarian. Pelaku yang panik lantaran terpergok, mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga dan nyaris dihakimi sebelum diserahkan ke polisi.
Kini AR harus mendekam di tahanan polisi dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Laweyan Kompol Agung Nugroho mengingatkan kepada warga untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan motornya, karena kelalaian dalam mengunci motor bisa memberi kesempatan kepada orang yang nekat berbuat jahat. (Sazadi Abdilah)