Bermain Judi, 4 Warga Diamankan Polisi

Admin | Kamis, 21 Januari 2016 19:24

Solo, www.jogjatv.tv Gara-gara bermain judi, empat warga di Pringgolayan Solo diamankan aparat Polsek Serengan. Keempat tersangka, masing-masing berinisial SY, SH, AS, dan SR, ditangkap aparat setelah kedapatan bermain judi toti dengan kartu remi, di teras Puskesmas Pringgolayan, Tipes, Serengan Solo. Penangkapan terhadap keempat pelaku ini bermula, dari laporan warga masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan para pemain judi tersebut. Aparat yang mendapat laporan langsung bergerak dan menangkap para pelaku yang tengah asik bermain judi. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa tikar, buku rekapan judi, kartu dan uang tunai sebesar Rp 117.000,00.

 

Berdasarkan keterangan dari petugas, tersangka SR pernah ditahan lantaran terjerat kasus yang sama. Demi keamanan, untuk sementara ini SR dititipkan disel tahanan Mapolresta Solo.

 

Para tersangka akan dituntut dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Sazadi Abdilah)

Artikel Terkait