Yogyakarta, www.jogjatv.tv Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib, dalam keterangannya di Sekretariat Kantor Bawaslu, menyatakan, selama masa kampanye ini, pihaknya telah memukan adanya tim kampanye pasangan calon perserta pilwalikota, yang menggelar kampanye di luar jadwal. Hal ini membuat Panwaslu Kota mengalami kesulitan, ketika akan menjalankan tugasnya melakukan pengawasan. Kampanye tidak terjadwal ini masuk dalam kategori pelanggaran adiministratif, dan bisa dibubarkan oleh pihak kepolisian, dengan tuduhan pengumpulan massa tanpa izin, meskipun hanya sebatas menggelar kampanye dengan pertemuan terbatas.
Selain kampanye tidak terjadwal, Bawaslu DIY juga menyoroti perihal maraknya pemasangan spanduk dukungan untuk paslon di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo. Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan Kota Yogyakarta segera melaksanakan tindak penertiban, karena kewenangan penertiban spanduk dukungan ini berada di masing-masing pemeritah daerah setempat. ( Hari Atmaja )