Sleman, www.jogjatv.tv Dalam upaya mengimplementasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016, tentang pembentukan Satgas Saber Pungli atau Sapu Bersih Pungutan Liar, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sleman mencanangkan terbentuknya zona integritas di lingkungan instansinya. Pembentukan zona integritas ini diawali dengan pembentukan pengurus agen perubahan. Agen-agen perubahan ini diambil dari kalangan karyawan Kanwil Kemenag Sleman, yang dipilih oleh para karyawan Kemenag sendiri melalui pemungutan suara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Zaenal Abidin, mengungkapkan berbagai instansi dibawah naungan Kantor Kementerian Agama, seperti sekolah maupun madrasah, serta Kantor Urusan Agama masih rentan terjadi penyimpangan berupa praktek pungutan liar. Karenanya, untuk mendukung program Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan pungli di instansi pelayanan publik, Kantor Kementerian Agama Sleman bertekad mewujudkan kantornya sebagai zona integritas anti pungli. ( Subardi )